Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perkembangan Sistem pemerintahan di Indonesia

Perkembangan Sistem pemerintahan di Indonesia
Foto oleh Christina Morillo: https://www.pexels.com/id-id/foto/

Perkembangan Sistem pemerintahan di Indonesia

Sistem pemerintahan – kita telah mengetahui sistem pemerintahan di Indonesia ini telah mengalami perkembangan dan perubahan dari masa kemasa. Hal ini sangat perlu untuk kita ketahui sebagai generasi muda, agar kita bisa menghargai perjuangan para pahlawan kita.

Di bahah ini akan di jelaskan tentang perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia mulai dari sebelum kemerdekaan hingga setelah kemerdekaan.

Sistem pemerintahan sebelum kemerdekaan

Zaman kerajaan

Pada masa yang lampau, Indonesia merupakan masyarakat yang bertipe suku di bawah kepemimpinan seorang raja yang bersifat otokratis. Tradisi hukum atau aturan yang berlaku merupakan aturan yang baku dan wajib untuk di taati semua rakyat.

Masuknya orang eropa dan juga jatuhnya kerajaan – kerajaan tradisional di pertengahan abad ke 19 adalah awal berlakunya azaz azaz sistem administrasi pemerintahan yang bersifat positif dan juga maju.

Selama tiga setengah abad, sistem pemerintahan eropa ini di terapkan oleh pemerintah penjajah. Hal ini secara tidak langsung mengubah budaya bangsa dari yang terbelakang menjadi bangsa yang dapat menerima modernisasi.

Pengaruh budaya asing ini membawa efek positif dan juga negatif, untuk efelk negatifnya antara lain tekanan – tekanan secara politik yang membatasi hak asasi dari warga pribumu. Sedangkan untuk efek positifnya adalah bangsa Indonesia bisa bergaul dengan bangsa asing dan juga mulai munculnya sekolah – sekolah meskipun hanya untuk kalangan tertentu saja.

Zaman penjajahan belanda

Pada masa ini , sudah mulai terlihat ada bentuk – bentuk lembaga pemerintahan. Beberapa diantaranya masing dipergunakan hingga saat ini misalnya kabupaten, kecamatan, kelurahan, pedesaan dan lain sebagainya.

Sistem pemerintahan desa dianggap sebagai bentuk pemerintahan asli Indonesia karena tidak banyak mendapatkan pengaruh pergantian situasi politik di masa yang lampau.

Kita semua pasti sadar bahwa sebuah negara tidak mungkin mengubah keseluruhan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Peraturan belanda yang masing di gunakan oleh bangsa ini akan di ganti secara bertahap sesuai dengan UUD 1945.

Pengaruh militerisasi jepang

Pada tahun 1942, belanda menyerahkan kekuasaanya di Indonesia kepada jepang . penjajahan jepang ini berlangsung selama tiga setengah tahun, pada masa jepang inilah pemerintahan berubah kembali. Kebijakan militer jepang saat itu sangat bertentangan.

Di satu pihak pemerintahan jepang melakukan tekanan yang sangat keras bagi rakyat Indonesia. Semua sumberdaya alam dan sumber daya manusia di peras dengan semaksimal mungkin, untuk keperluan perangnya. Tidak memperdulikan kehidupan masyarakat Indonesia yang sangat menderita.

Di pihak yang lain pemerintahanan jepang mengadakan propaganda yang lebih di kenal dengan istilah tiga A yaitu jepang sebagai cahaya, jepang sebagai pemimpin asia, dan jepang sebagai saudara tua asia. Tujuan dari propaganda ini adalah untuk mengobarkan semangat peperangan anti sekutu.

Sistem pemerintahan setelah kemerdekaan

Seperti yang kita ketahui, negara republik Indonesia mulai berdiri pada tanggal 17 agustus 1945, kemerdekaan ini adalah hasil dari perjuangan dari bangsa Indonesia. Dengan kemerdekaan ini, menandakan bahwa bangsa Indonesia mempunyai sistem pemerintahan sendiri. Di bawah ini akan di jelaskan sistem pemerintahan Indonesia setelah kemerdekaan.

Zaman revolusi

Zaman revolusi ini dimulai dari proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 hingga akhir dari sistem pemerintahan republik Indonesia serikat atau lebih di kenal dengan istilah RIS tahun 15 agustus 1950.

Selama periode ini dibuat peraturan perundaang  undangan yang di gunakan sebagai landasan penyelenggaraaan pemerintahan daerah. Salah satu peraturan perundang – undangan tersebut adalah undang – undang nomor 22 tahun 1998 yang membahas tentang tingkatan pemerintahan.

Negara kesatuan Republik Indonesia tersusun atas tiga tingkatan yaitu provinsi, kabupaten dan juga desa. Masing masing tingkatan ini berhak mengatur dan mengelola rumah tangganya sendiri. Pemerintahan wilayah provinsi  berdasarkan hasil ketetapan panitia persiapan kemerdekaan Indonesia adalah delapan provinsi yang masing masing di pimpin oleh seorang gubernur.

Kedelapan provinsi tersebut antara lain jawa tengah, jawa barat, tawa timur, borneo, sumatra, maluku, sulawesi, dan sunda kecil. Kepala daerah provinsi ini akan diangkat oleh mentri dalam negeri .

Kepala daerah dapat diberhentikan oleh yang mengangkatnya atas usul DPRD yang bersangkutan. Namun apabila kepala daerah yang mengangkat tidak menghendaki, maka pemberhentian itu di nyatakan gagal.

Periode negara republik Indonesia serikat

Periode ini berlangsung mulai tanggal 27 Desember 1945 sampai 15 agustus 1950.  Berdirinya negara RIS di tandai dengan penyerahan kedaulatan secara penuh dari pemerintahan belanda kepada pemerintah negaraw RIS atas wilayah negara bekas hindia belanda, kecuali irian jaya.

Landasan penyelenggaraan pemerintah daerah ada dua yaitu

  • UU nomor 22 tahun 1948 mengenai undang undang tentang pokok pemerintahan daerah wilayah RI.
  • UU Nomor 44 tahun 1950 mengenai pokok dari pemerintahan daerah di negara Indonesia timur.

Periode negara kesatuan I

Periode ini berlangsung sejak tanggal 17 agustus 1950 sampai 5 juli 1959, ditandai dengan perubahan negara Indonesia dari yang berbentuk RIS menjadi NKRI. Perubahan bentuk ini mengakibatkan terjadinya perubahan di dalam perundang – undangan negara, dari yang sebelumnya konstitusi RIS menjadi UUD sementara pada tahun 1950 (UUD’S 50 )

Dalam periode ini, yang di maksud pemerintah daerah adalah DPRD dan kepala daerah. Kepala daerah di bantu oleh wakil kepala daerah dan badan pemerintah harian. Masa kerja dari kepala daerah adalah 5 tahun.

Penyelenggaraan administrasi yang berhubungan dengan seluruh tugas pemerintahan di lakukan oleh sekretariat daerah. Sekretariat daerah  di pimpin oleh sekretaris daerah yang akan bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah.

Administrasi pemerintahan daerah berdasarkan Undang – undang nomor 5 tahun 1974

Sesuai dengan UU yang berlaku pada saat tersebut, ada beberapa hal yang harus di perhatikan mulai dari azaz pemerintahan daerah yang mencakup pembagian daerah wilayah, tingkat – tingkat daerah otonom, otonomi daerah hingga tugas perbantuan.

Sistem pemerintah daerahnya pun di bagi menjadi pemerintah daerah, kepala daerah, wakil kepala daerah, dan dewan perwakilan daerah.

Administrasi Daerah pada masa masa reformasi

Di dalam UUD tahun 1945 di jelaskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Penyelenggaraan pemerintahan yaitu Presiden di bantu oleh seorang wakil presiden yang akan di pilih secara berpasangan.

Dalam penyelenggaraan pemerintah, Indonesia menganut sistem asas desentralisasi, tugas perbantuan,  dan dekonsentrasi. Pelaksanaan dari asas tersebut tidak boleh menyimpang dari UU yang sedang berlaku.

Pelaksana pemerintah daerah adalah kepala daerah dan juga DPRD. Kepala daerah atau juga wakil kepala daerah bisa dan dapat di berhentikan apabila meninggal dunia, permintaan sendiri, atau di berhentikan. Inilah tiga penyebab kepala daerah dan wakilnya bisa diberhentikan dari masa jabatannya.

Dalam hal terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah dan juga wakil kepala daerah, maka sekretaris daerah lah yang akan melaksanakan tigas sehari – hari kepala daerah sampai dengan presiden mengangkat pejabat kepala